MKKMSBYPost : 13/7/2013 - Kementerian Agama terus berbenah.
Agar pengelolaan bantuan madrasah lebih efektif, efisien, dan akuntable,
Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI membangun
pengelolaan bantuan berbasis teknologi informasi.
Sehubungan itu, Dit. Pendidikan
Madrasah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Regulasi Pengelolaan Bantuan
Madrasah. Mengawali kegiatan ini, Irjen Kementerian Agama, M. Jasin, yang
diundang sebagai narasumber memberikan arahan terkait hasil Pengawasan dan
Evaluasi Pelaksanaan Program Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun 2012.
Menurutnya, di antara hasil audit
bidang pendidikan, Itjen menemukan bahwa permasalahan yang muncul terkait
penerbitan Nomor Registrasi Guru berasal dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
“Permasalahan penerbitan Nomor
Registrasi Guru (NRG)
dari Kemendikbud,” papar Jasin ketika menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi
dan Regulasi Pengelolaan Bantuan Madrasah, Makassar, Selasa (11/06) .
Sebagaimana diketahui, guru yang
sudah lulus sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi jika memenuhi
persyaratan, antara lain: memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sesuai dengan PMK Nomor
164/2010).
Menurut Kasubdit Ketenagaan
Pendidikan Madrasah, Ahmad Syafi’i, penerbitanNRG yang
menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan profesi pada praktiknya sering
terkendala. “Penerbitan NRG sering
melewati tahun berlangsungnya sertifikasi,” terang Syafi’i.
Selain itu, lanjut Syafi’i, guru di
lingkungan Kementerian Agama belum bisa mengakses aplikasi sertifikasi guru (ASG)
yang berbasis pada nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
secara on line yang dikelola oleh Kemendikbud. “Hal ini berakibat waktu yang
dibutuhkan untuk penerbitan NRG menjadi
lebih lama,” ujar Syafi’i.
Untuk mengatasi masalah ini,
Kementerian Agama telah melakukan kerja sama teknis dengan Kemendikbud agar
penerbitan NRG dapat
dilakukan lebih cepat dan guru di lingkungan Kementerian Agama diberi akses
terhadap aplikasi sertifikasi guru (ASG).
sumber : kemenag.go.id