PEDOMAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH (MKKM MTs)
KOTA SURABAYA
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Musyawarah Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah Kota Surabaya
(MKKM MTs Kota Surabaya)
Pasal 2
Waktu
Musyawarah Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah didirikan pada tahun 2001
Pasal 3
Tempat
MKKM MTs Kota Surabaya bertempat sekretariat di kantor PWNU Jawa Timur
Jalan Masjid Al-Akbar Timur No. 9 Surabaya
Pasal 4
Kedudukan
MKKM MTs Kota Surabaya berdiri sendiri dan berkedudukan di Kota Surabaya
BAB II
LANDASAN DASAR DAN TUJUAN
LANDASAN DASAR DAN TUJUAN
Pasal 5
Landasan Dasar
Setiap keputusan dari organisasi ini berlandaskan pada Al-Quran dan Al-Hadits dan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Pasal 6
Tujuan
Tujuan didirikannya MKKM MTs Kota Surabaya adalah:
1. Menjadi wadah semua kegiatan komunitas Kepala Madrasah Tsanawiyah di Kota Surabaya;
2. Membentuk pribadi anggota MKKM MTs yang beriman dan berilmu;
3. Mempererat ukhuwah islamiyah dan menjalin silaturahmi antar anggota MKKM MTs;
4. Sebagai wahana pembelajaran berorganisasi bagi anggota MKKM MTs;
5. Mempermudah jalur komunikasi antar Kepala Madrasah, Mapenda dan instansi terkait;
6. Meningkatkan mutu pendidikan warga Madrasah Tsanawiyah Kota Surabaya;
7. Menjadikan madrasah dapat bersaing / berkompetisi di bidang akademik dan non akademik.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 7
Kegiatan
MKKM MTs Kota Surabaya mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan warga madrasah Tsanawiyah serta memberikan nilai-nilai positif dan
rasa persaudaraan dan persatuan diantara para anggota MKKM.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota MKKM MTs Kota Surabaya meliputi Kepala Madrasah Tsanawiyah dan atau
wakil kepala yang diberikan kuasa penuh oleh Kepala Madrasah
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi MKKM MTs Kota Surabaya meliputi :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Koordinator wilayah Surabaya Barat dan Selatan
Koordinator wilayah Surabaya Timur dan Utara
Pasal 10
Fungsi Organisasi
Ketua : bertanggungjawab terhadap kelangsungan organisasi MKKM MTs selama masa jabatannya;
Wakil Ketua : membantu dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program eksternal dan internal secara keseluruhan;
Sekretaris : bertugas membantu ketua dalam menjalankan tata kesekretariatan dan tertib organisasi dan administrasi.
Wakil Sekretaris : bertugas membantu mengatur dan menyiapkan tata kesekretariatan dan tertib administrasi;
Bendahara : bertugas mengatur keuangan dan melaporkannya secara berkala;
Wakil Bendahara : bertugas membantu bendahara keuangan dalam tertib administrasi bendahara;
Koordinator : bertugas sebagai informan dalam segala bentuk informasi kegiatan MKKM.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Masa Jabatan
Masa Jabatan Kepengurusan MKKM MTs Kota Surabaya 3 (tiga) tahun.
Pasal 12
Tata Cara Pemilihan Pengurus
Pemilihan Pengurus MKKM MTs dilakukan oleh seluruh anggota setelah pengurus sebelumnya didemisionerkan dan cara pemilihan disepakati oleh seluruh anggota MKKM MTs Kota Surabaya.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Rapat
Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Kerja
2. Rapat Pengurus Harian
3. Rapat Bulanan
Pasal 14
Fungsi Rapat
Rapat Kerja adalah untuk :
1. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus mengenai semua tugasnya dalam periode kepengurusan yang bersangkutan
2. Membubarkan kepengurusan periode berjalan dan memilih serta mengangkat pengurus periode berikutnya
3. Menyusun rencana Program Kerja jangka pendek, menengah dan panjang
4. Mengubah dan menetapkan Pedoman Dasar MKKM MTs selama perubahan.
Rapat Pengurus Harian untuk:
1. Koordinasi antar pengurus dalam program kerja
2. Mengevaluasi kinerja dan menindaklanjuti program kerja berjalan
3. Mengakomudir bentuk masukan serta menindak lanjuti
Rapat Bulanan untuk:
1. Menampung masukan dari anggota, untuk selanjutnya segera ditindak lanjuti;
2. Sosialisasi informasi kegiatan yang bersifat urgen;
3. Merumuskan atau mengevaluasi kegiatan yang bersifat insidentil.
Pasal 15
Wewenang Rapat
Wewenang Rapat-rapat adalah dipimpin oleh Ketua MKKM MTs Kota Surabaya
Pasal 16
Pelaksanaan
Rapat Kerja : dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali pada akhir tahun pelajaran;
Rapat Pengurus Harian : dilaksanakan sesuai kondisi dan situasi;
Rapat Bulanan : dilaksanakan pada minggu ke-4 setiap bulan.
Pasal 17
Keputusan Rapat
Mekanisme pengambilan keputusan adalah melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai maka keputusan diambil melalui voting atau suara terbanyak.
BAB VIII
ANGGARAN DANA
Pasal 18
Sumber Dana
1. Iuran anggota MKKM;
2. Kemitraan penerbit buku dan LKS;
3. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat;
BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar ini akan diatur kemudian dengan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Al-Hadits dan Undang-Undang.
Pedoman Dasar ini dinyatakan sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di Surabaya
Tanggal 28 Mei 2015
Ketua
Ttd
H. Husnul Yaqin, SH