Berdasarkan surat Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur
Nomor : Kw.15.2/4/PP.04/629/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Pelaksanaan
Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014, Pengalokasian kuota yang telah ditetapkan
oleh Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya kepada siswa yang membutuhkan
bantuan BSM.
1. Bantuan
Siswa Miskin (BSM) di prioritaskan kepada :
1. Siswa
anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu BSM dan
telah ditetapkan sebagai penerima BSM tahun 2013;
2. Siswa
anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu BSM dan
belum ditetapkan sebagai penerima BSM tahun 2013;
3. Apabila
kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat
mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM, dengan
kriteria :
a) Orang tua
siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
b) Rumah
Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/Desa dengan
kriteria :
c) Siswa
yang berasal dari panti sosial/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian
Sosial
d) Siswa
Korban musibah bencana alam
e) Siswa
terancam putus sekolah karena kesulitan Biaya; atau
f) Yatim
dan/atau Piatu; atau
g) Pertimbangan
lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal
dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang
berusia dibawah 18 tahun )
2. Madrasah
Negeri dan Swasta agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a) Memberitahukan kepada siswa
yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) supaya segera
melaporkan ke Madrasah, setiap Kepala Rumah Tangga yang meiliki KPS,
semua anaknya yang masih sekolah berhak menerima BSM;
b) Mendata siswa yang orang
tuanya memiliki KPS (form BSM 03);
c) Mendata siswa yang tidak
mempunyai KPS tetapi diprioritaskan untuk diusulkan sebagai calon penerima BSM
(form BSM 04);
d) Mengirim printout dan softcopy form
BSM-01, BSM-02, BSM-03, BSM-04, BSM-05 dan foto copy KPS, atau PKH, atau kartu
BSM, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
3. Untuk
penyaluran dana BSM semester II Tahun Pelajaran 2013/2014 (periode Januari-Juni
2014) dengan unit cost MI = Rp. 225.000,- MTs = Rp. 375.000,- dan MA =
Rp. 500.000,-;
4. Salinan
form BSM BSM-01, BSM-02,
BSM-03, BSM-04, BSM-05 paling lambat dikumpulkan tanggal 20 Maret 2014 (MI = map sneilhecter
plastik Merah, MTs = map sneilhecter plastik Hijau, MA = map sneilhecter
plastik Biru) di Seksi Pendma Kota Surabaya.
5.
Pelaksanaan
BSM Mengacu pada Petunjuk Teknis BSM Tahun 2014.
#Data From Pendma Kota Surabaya >>> DOWNLOAD DISINI<<<