PENDMA : Direktur
Pendidikan Madrasah, Nur Kholis Setiawan, mengatakan bahwa Madrasah Swasta di
lingkungan Kementerian Agama wajib meng-update data madrasah melalui sistem aplikasi
yang dikelola oleh EMIS.
Hal
itu disampaikan Direktur Pendidikan Madrasah pada acara pembinaan kepada 33
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota di lingkungan Kanwil Kemenag
Provinsi Sumatera Utara di Aula Kanwil Kemenag Sumut di sela-sela kunjungannya
di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh pada 4-5 Maret 2014.
Dalam
arahannya, Direktur Pendidikan Madrasah “mengancam” madrasah yang belum meng-update data EMIS tidak akan dapat mendapat
bantuan sarana prasarana dan bantuan lainnya dari Kementerian Agama.
“’Haram’
hukumnya madrasah swasta mendapatkan bantuan sarpras dari kemenag, jika belum
mengupdate data EMIS,” jelas Direktur Pendidikan Madrasah mantap.
Lebih
lanjut, Direktur Pendidikan Madrasah menjelaskan bahwa langkah ini diambil
sebagai bentuk reward and punishment dalam rangka pembenahan sistem
pendataan madrasah yang lebih mutakhir, dinamis, dan valid. Dengan demikian,
Direktur Pendidikan Madrasah yang juga Guru Besar UIN Sunan Kalijaga tersebut
berharap dengan adanya sistem pendataan madrasah yang terintegrasi dan valid
akan menghasilkan rumusan kebijakan pengembangan madrasah berbasis data yang
kuat (data-based policymaking)