Penjelasan Updating Data Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Menindaklanjuti surat Direktur Pendidikan Madrasah, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I Nomor Dj.I/Dt.I.I./2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang
Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan bahwa terkait Surat
Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Kemendikbud R.I Nomor: 644/J/LL/2015 tanggal 14
Januari 2015 perihal Agenda Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun
2014/2015 disampaikan beberapa penjelasan berikut:
BPSDMPK-PMP Kemendikbud R.I memberikan waktu mulai tanggal 1
Februari 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 untuk registrasi ulang NRG
(Nomor Registrasi Guru) dan pencetakan Kartu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PTK) semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui sistem padamunegeri http://padamu.siap.web.id/;
PTK yang sudah bersertifikat
pendidik dan sudah memiliki
NRG agar segera melakukan registrasi ulang NRG secara mandiri melalui online
atau berkoordinasi dengan admin padamunegeri yang ada di Madrasah atau admin
pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota untuk teknis registrasinya. NRG yang
tidak diregistrasi ulang sebelum tanggal 30 Juni 2015 akan dianggap tidak valid oleh
Kemendikbud;
PTK diwajibkan melakukan
updating data atas identitas dirinya di aplikasi padamunegeri. Setelah updating
data selesai, PTK melakukan pengecekan identitasnya untuk memastikan Kartu
PTK-nya berlaku pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 sebelum tanggal 30
Juni 2015. Apabila dalam semester 1 dan semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015,
NUPTK/PegID-nya tidak diaktifkan secara mandiri oleh setiap PTK, maka secara
otomatis sistem padamunegeri kemendikbud akan menonaktifkan (freeze) permanen NUPTK/PegID-nya;
PTK yang sudah mempunyai NUPTK/PegID namun belum mengetahui user dan passworduntuk mengakses identitasnya di
sistem padamunegeri, dapat menghubungi admin padamunegeri yang ada di Madrasah
atau admin pada Kankemenag Kab./Kota sedangkan bagi Madrasah atau Kankemenag
yang belum mempunyai admin padamunegeri dapat menghubungi pihak LPMP Provinsi
Jawa Timur atau admin BPSDMPK-PMP untuk memperoleh user dan password yang berlokasi di gedung D
Lantai 17 Jl. Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat Telp. 021.57974164;
PTK yang sudah
bersertifikat pendidik (pada tahun 2013 atau sebelum
tahun 2013) dan belum memiliki
NRG agar melakukan pengajuan NRG melalui Kepala Madrasah kemudian disampaikan
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota untuk diverifikasi.
Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota mengusulkan kepada
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur c.q Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah (Pengusulan yang tidak sesuai prosedur tidak dapat
diproses)
PTK yang belum memiliki NUPTK agar melakukan pengajuan
penerbitan NUPTK melalui Kepala Madrasah kemudian disampaikan kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk diverifikasi sekaligus dilakukan
validasi data. Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota
menyampaikan usulan penerbitan NUPTK kepada LPMP Provinsi Jawa Timur dengan
menyampaikan tembusan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa
Timur (penjelasan terkait hal ini dapat diakses melalui online http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-01);
Semua Guru dan Kepala
Madrasah wajib melaksanakan
Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
(menunggu penjelasan berikutnya);