Sahabat Operator Sekolah/Madrasah yang berbahagia…
Mekanisme pendataan Calon Peserta UN pada tahun pelajaran 2014/2015 dan
pengelolaan NISN pada madrasah (MI/MTs/MA) di tahun 2015 saat ini berdasarkan
surat dari Dirjen Pendis Kemenag RI sebagai tindak lanjut dari surat Kepala
Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 4390/P3/LL/2014, tanggal 2 Desember 2014, perihal Pengelolaan
NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama :
1. Pendataan Calon Peserta Ujian Naslonal Tahun Pelajaran
2014/2015 pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (MI/MTs/MA)
dilakukan melalui pendataan Calon Pesena Ujian Nasional yang dilakukan oleh
Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Baitbang Kemdikbud, berkoordinasi
dengan Panitia Ujlan Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota yang selama ini sudah
berjalan.
2. Bagl siswa madrasah tingkat akhir (6 Ml, 9 MTs dan 12
MA) yang masih mengalami permasalahan NISN (belum memiiki NISN atau NISN tidak
aktif), pada saat pendataan Calon Peseta Ujian Nasional melalui pendataan
Puspendik, tidak diwajibkan untuk mengisi kolom NISN. NISN siswa-siswa tersebut
akan diajukan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) berdasarkan
pendataan Calon Peserta Ujian Nasional oleh Puspendik Bay siswa yang sudah
memiliki NISN, wajib mengisikan NISN-nya untuk menghindari pengajuan ulang NISN
yang akan berakibat pada NISN ganda.
3. Pengajuan NISN bagi siswa madrasah selaln tlngkat 6
MI, 9 MTs dan 12 MA akan dilakukan melalul mekanisme pendataan EMIS Diljen
Pendidikan Islam, berkoordinasi dengan PDSP Kemendikbud.
4. Bagi siswa Iulusan madrasah (Ml/MTs) yang pada saat
lulus belum memiliki NISN, pengajuan NISN siswa yang bersangkutan menjadi
tanggungjawab sekolah/madrasah tempat melanjutkan pendidikannya saat Ini. Jlka
melanjutkan ke madrasah, pengajuan melalui pendataan EMIS. Jika melanjutkan ke
sekolah di bawah naungan Kemdikbud, pengajuan melalui pendataan DAPODIK.
5. Bagi siswa lulusan Madrasah Aliyah yang pada saat lulus
belum memiliki NISN, penerbitan NISN-nya dapat diajukan oleh madrasah asal.
6. Pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir pesena
didik MI/MTs/MA yang telah rnemiliki NISN dilakukan oleh Operator Kantor
Kemenag/Kabupaten/Kota, serta diveriflkasi dan divalidasi oleh Operator
Kantor Wilayah Kemenag Propinsi melalui mekanisme yang akan ditetapkan.
7. Sebelum melakukan pengajuan perubahan, verifikasi dan
validasi data NISN, Operator Kemenag Kabupaten/Kota dan Operator Kanwil Kemenag
Propinsi diharuskan terdaftar pada Jaringan Pengelolaan Data Pendidlkan dengan
mendafltarkan diri pada laman web : http:/sdm.data.kemdikbud.go.id dengan
melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi
masing-masing.
8. Untuk layanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian
Nasional Tahun 2015, Pusat Data dan Statistlk Pendidikan Kemdikbud menyediakan
inforrnasi melalui laman : http://un.data.kemdikbud.go.id, helpdesk ; Telp. 021-57904804; email : pdsp@kemdikbud.go.id
9. Dimohon agar Kepala Kanwil Kemenag Propinsi di seluruh
Indonesia dapat meneruskan informasl ini kepada para Kepala Bidang Pendidikan
Madrasah/TOS, Kankemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan MI/MTs/MA yang
ada di wilayah kerjanya.
Semoga bermanfaat dan terimakasih…