Bapak/Ibu Kamad MTs Surabaya
di Surabaya
Menindaklanjuti
Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur No. Kw.15.2/5/PP.00/348/2016tanggal 11
Januari 2016 Perihal Penerbitan NPSN RA/Madrasah, dengan ini kami informasikan
hal-hal sebagai berikut:
Setiap
Satuan Pendidikan dibawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak
mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sertifikat Bukti
Kepemilikan NPSN tersebut;
Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemendikbud melalui Mekanisme
Sistem EMIS Pendis;
Penerbitan Sertifikat NPSN untuk RA/Madrasah dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur;
Mekanisme mendapatkan Sertifikat NPSN RA/Madrasah adalah sebagai berikut:
Penerbitan Sertifikat NPSN untuk RA/Madrasah dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur;
Mekanisme mendapatkan Sertifikat NPSN RA/Madrasah adalah sebagai berikut:
Operator
Lembaga harus terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan
melampirkan Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing;
Setelah Akun lembaga di aktifasi oleh PDSP Pusat maka selanjutnya setiap RA/Madrasah harus melakukan Update/Upload File SK Ijin Operasional Pendirian Madrasah bertipe PDF dengan ukuran kurang dari 1 mb di akun lembaga masing-masing di alamat web http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Setelah Akun lembaga di aktifasi oleh PDSP Pusat maka selanjutnya setiap RA/Madrasah harus melakukan Update/Upload File SK Ijin Operasional Pendirian Madrasah bertipe PDF dengan ukuran kurang dari 1 mb di akun lembaga masing-masing di alamat web http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Setiap RA/Madrasah harap segera menindaklanjuti sesuai mekanisme dan melaporkan ke Seksi Pendma paling akhir tanggal
22 Januari 2016
surat permohonan dan petunjuk silahkan >>>KLIK DISNI<<<
Keterangan:
Bagi
yang sudah daftar di sdm.data.kemdikbud.go.id , tidak
perlu mendaftar lagi silahkan langsung login di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Harap email dan password diingat dan dicatat karena diakun kabupaten tidak ada menu reset, reset password hanya bisa dilakukan oleh pusat.
Harap email dan password diingat dan dicatat karena diakun kabupaten tidak ada menu reset, reset password hanya bisa dilakukan oleh pusat.